Magelang (ANTARA News) - Kepolisian Wilayah (Polwil) Kedu hingga saat ini masih menyelidiki keterlibatan sembilan kepala desa (kades) di Kabupaten Temanggung yang disebut para tersangka kasus itu telah menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan jabatannya. "Sampai sekarang mereka belum ditetapkan sebagai tersangka, sembilan kades itu disebut tersangka sebagai pengguna ijazah palsu yang dibuatnya," kata Wakil Kepala Polwil Kedu, AKBP W. Wira Wijaya, di Magelang, Selasa. Belum lama ini, jajaran Polwil Kedu menangkap tujuh tersangka jaringan pembuat ijazah palsu. Tersangka utama adalah SGY (34), warga Pandean Kabupaten Temanggung yang pernah ditahan dalam kasus serupa pada tahun 2000. Enam tersangka lainnya yang umumnya juga warga Temanggung dan kini ditahan di Markas Polwil Kedu di Kota Magelang adalah, NKL (40), TKL (40), STY (45), STR (48), ONK (23), dan ALM (35). Ia mengatakan, jika sembilan kades itu terbukti menggunakan ijazah palsu akan ditangkap. Mereka menjabat sebagai kades di sejumlah kecamatan di Temanggung. "Bukti-bukti masih dikumpulkan, kami akan memberitahu Bupati kalau bukti-bukti sudah terkumpul," katanya. Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, Bekti Priyono, mengatakan, pemkab belum menerima surat pemberitahuan dari Polwil Kedu tentang kasus tersebut. "Kalau memang terbukti, diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Bekti yang juga Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Temanggung itu. Beberapa waktu lalu, katanya, dua kades divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Temanggung karena terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu untuk pemilihan kades (Pilkades). Mereka, katanya, bukan bagian dari sembilan kades yang diduga polisi menggunakan ijazah palsu itu. "Mereka sudah diberhentikan dari jabatannya dan akan dilakukan pilkades ulang November mendatang," katanya. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Temanggung, Trinowo, katanya, sudah mengeluarkan surat edaran kepada para camat dan panitia pilkades yang intinya mengantisipasi penggunaan ijazah palsu para calon. Pada November 2008 akan berlangsung pilkades di 28 desa di daerah itu. "Supaya hati-hati sehingga jangan terulang kasus ijazah palsu," kata Bekti Priyono.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008