Jakarta, (ANTARA News) - Dakwaan korupsi pengadaan barang peralatan teknik dan umum di kantor pusat TVRI terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI, ditampik oleh Hinca Panjaitan, kuasa hukum Sumitha Tobing, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. Seusai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Sumitha Tobing, ia mengatakan tanggapan eksepsi JPU itu, normatif karena menganggap kliennya telah melanggar Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Keuangan Nomor 501/MK.01/UP.11/2001 tanggal 7 September 2001. "Bagaimana melanggar, karena pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI oleh klien saya diketahui oleh jajaran direksi lainnya. Karena itu, dakwaan itu tidak berdasar," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI, Sumitha Tobing, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Hinca Panjaitan mengatakan putusan sidang atas Sumitha Tobing itu sendiri, akan dilakukan pada 4 September 2008. "Putusan akan dibacakan pada 4 September 2008 nanti," katanya. Sebelumnya dilaporkan, JPU Mulyono dalam dakwaannya menyatakan terdakwa telah melakukan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. "Perbuatan itu baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Endro Utomo (Ketua Panitia Pelelangan dan Penilai Kewajaran Harga Pengadaan Barang Peralatan Teknik Kantor Pusat Perjan TVRI, dan Linda Rita selaku Direktur PT Lilir Kaman Guna," katanya. Dalam dakwaan, terdakwa tidak berwenang menunjuk Endro Utomo selaku ketua panitia lelang karena sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Keuangan Nomor 501/MK.01/UP.11/2001 tanggal 7 September 2001, karena seharusnya melalui Direktur Administrasi Keuangan. Namun pada 7 Januari 2008, terdakwa telah membuat surat keputusan Dirut Nomor 02/KEP.I.1/2002 yang membentuk Panitia Pelelangan dan Penilaian Kewajaran Harga Pengadaan Barang Teknik dan Umum Kantor Pusat Perusahaan Jawatan TVRI yang dananya berasal dari APBN 2002. Terdakwa menyetujui permohonan tersebut tanpa persetujuan dari anggota direksi lainnya, serta terdakwa telah menyetujui hasil pelaksanaan pelelangan untuk pengadaan barang tersebut. "Padahal terdakwa mengetahui bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keppres RI Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah," katanya. Di samping itu, pelaksanaan lelang juga dilaksanakan dengan rekayasa, seolah-olah diikuti tujuh peserta, yang kemudian panitia lelang menetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT Lilir Kaman Guna. JPU menyebutkan nilai barang yang dibayarkan oleh Perjan TVRI kepada PT Lilir Kaman Guna di luar bea materai dan pajak lainnya, adalah, Rp11,133 miliar, sehingga terjadi kemahalan harga sebesar Rp5,2 miliar. "Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar," katanya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Pewarta: bwahy
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008