Tangerang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menengok 19 Narapidana (Napi) yang terkena hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (27/8). Kepala Kejari Tangerang, Agus Sutoto, Rabu, mengatakan, maksud dan tujuan kunjungan tim kejaksaan ke Nusakambangan itu untuk meminta pernyataan sikap para terpidana mati terhadap langkah hukum selanjutnya atas keputusan pengadilan yang sudah ditetapkan. Sutoto menuturkan, terpidana mati akan diberi kesempatan mengambil hak pembelaan hukumnya melalui Peninjauan Kembali (PK) atau grasi sebanyak dua kali pengajuan kepada presiden. Jumlah terpidana mati yang kasusnya ditangani Kejari Tangerang sebanyak 28 orang terdiri dari 19 orang mengisi Lapas Nusakambangan belum mengambil langkah hukum, lima orang di Lapas Wanita Dewasa Tangerang dan tiga orang sudah menyatakan sikap mengambil PK atau grasi. Personil kejaksaan yang bertolak ke Nusakambangan, yakni lima orang dari Kejari Tangerang, empat orang dari Kejaksaan Tinggi Banten dan empat orang dari Kejagung. Sutoto mengungkapkan, seluruh terpidana mati yang akan dikonfirmasi kejaksaan tersebut tersangkut kasus narkoba jaringan internasional dan berstatus Warga Negara Asing (WNA). Sebelumnya, Kejari Tangerang juga sudah berkoordinasi dengan pihak Departemen Luar Negeri untuk mengkonfirmasi kepada sejumlah kedutaan besar agar mendampingi para warga negaranya yang terkena hukuman mati. Sutoto juga menjelaskan, prosedur pengurusan eksekusi mati terhadap warga asing lebih sulit dibanding warga negara Indonesia karena harus ada koordinasi dengan pihak kedutaan besar negara asal terpidana mati.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008