Padang Aro (ANTARA News) - KPUD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menggugurkan empat bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan dua parpol peserta Pemilu 2009 karena belum cukup umur (di bawah 21 red). Keempat bacaleg belum cukup umur ini diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). "Keempat bacaleg yang diajukan kedua Parpol tersebut baru berumur 20 tahun," kata Ketua KPUD Solok Selatan Isyuliardi Maas di Padang Aro, Kamis. KPUD Solok Selatan juga menemukan fakta, ada pengurangan jumlah Bacaleg dari parpol-parpol di daerah itu. "Setelah formulir dikembalikan kepada sejumlah Parpol agar diperbaiki, ternyata banyak terjadi pengurangan, dari semula 341 orang menjadi 324 Bacaleg," ungkap Isyuliardi. Parpol yang bacalegnya berkurang diantaranya adalah Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Pengurangan bacaleg terbanyak berasal dari Partai Bintang Reformasi (PBR) dari 15 menjadi 5 Bacaleg," kata Isyuliardi. Penyusutan jumlah Bacaleg terjadi karena pertimbangan internal partai dan pindahnya Bacaleg ke parpol lain. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008