Batam (ANTARA News) - Setelah Rabu pekan ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), KPU berencana meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana kampanye. Pelibatan BPKP diharapkan akan menjadi solusi setelah pada kenyataannya hanya terdapat 700 anggota IAI, sedang rekening yang harus diperiksa auditor independen diperkirakan berjumlah 18 ribu, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, dalam Lokakarya Nasional Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah, di Batam, Kamis. Kantor akuntan publik anggota IAI hanya 423 buah di 22 provinsi dan 200 kantor anggota IAI di antaranya berada di Jakarta, padahal berdasarkan UU laporan pemeriksaan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD harus selesai dalam 30 hari setelah pelaksanaan pemilu. Menurut Anshary, dengan ketersediaan jumlah anggota dan kantor IAI, besar kemungkinan amanat UU itu tidak dapat dilaksakanakan dengan semestinya. Ketua KPU Anshary dan Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ahmadi Hadibroto, di Jakarta, Rabu, menandatangani MoU tentang Pengembangan dan Penerapan Panduan Pelaporan dan Pelaksanaan Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009. Selain mengenai audit dana kampanye, kepada peserta lokakarya ia menjelaskan beberapa perbedaan antara UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang menggantikan UU yang lama yaitu UU No 32/2004. Berdasarkan UU yang baru, katanya, struktur KPU bersifat hirarkis dan tidak mengenal lagi penyebutan KPU pusat dan KPU derah, karena telah menjadi KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Dengan UU lama, tanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) yang secara keseluruhan di pundak KPU daerah, kini juga menyangkut KPU sebab dalam UU baru pun disebut pemilihan umum kepala daerah.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008