Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum masih ragu bersikap terkait dengan vonis hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana, sehingga sampai saat ini masih ada ratusan putusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). "Pemerintah khususnya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) nampak sekali masih ragu dengan adanya putusan hukuman mati, sehingga saat ini ada sekitar 700 kasus yang belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Direktur LBH Yogyakarta, Muhammad Irsyad Tamrin, Sabtu. Menurut dia, dari sejumlah kasus tersebut saat ini banyak yang menunggu inkrah seperti banding, grasi maupun upaya hukum lainnya. "Bahkan selama 2008 ini baru ada 11 vonis hukuman mati yang telah dilakukan eksekusi, dan masih banyak putusan yang inkrah yang belum dilakukan eksekusi termasuk terhadap Amrozi Cs," katanya. Ia mengatakan, keraguan tersebut mengakibatkn banyak terpidana yang harus menjalani hukuman ganda yakni hukuman penjara dan eksekusi mati. "Seperti kasus eksekusi terhadap Sumiarsih dan Sugeng di Jawa Timur, mereka baru dieksekusi setelah 20 tahun dari vonis ditetapkan. Ini berarti dua terpidana tersebut harus menjalani hukuman ganda," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya pemerintah lebih tegas dalam masalah eksekusi hukuman mati ini termasuk dalam proses pemberian grasi. "Meskipun kami sangat tidak setuju dengan hukuman mati, tetapi pemerintah harus memiliki ketegasan dalam masalah hukuman mati ini," katanya. Ia menambahkan, akan lebih manusiawi jika terpidana mati yang telah menjalani hukuman penjara hingga lebih dari sepuluh tahun dapat dipertimbangkan untuk pelaksanaan hukuman mati. "Dalam amandemen KUHP yang saat ini sedang dibahas masalah ini telah dipertimbangkan yakni ada `jeda` atau terpidana hukuman mati bisa dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara 15 tahun ke atas," katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008