Jakarta (ANTARA) - Direktur Pembinaan PAUD Muhammad Hasbi mengatakan 88 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia berkomitmen untuk mewajibkan layanan PAUD minimal satu tahun sebelum anak masuk SD.

"PAUD merupakan salah satu layanan dasar yang harus disediakan oleh pemerintah daerah. Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimum. Regulasi ini sudah berlaku efektif tahun ini," katanya pada Seminar Internasional PAUD dan Pendidikan Keluarga di Jakarta, Selasa.

Indonesia, katanya, telah memiliki sekitar 234.253 PAUD yang tersebar di 57.654 desa di seluruh Indonesia.
Baca juga: Mendikbud: Pemerintah daerah wajib selenggarakan layanan PAUD
Baca juga: Tahun depan dana operasional PAUD naik jadi Rp4 triliun


Masih ada 26.108 desa yang belum memiliki PAUD dan membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan seluruh masyarakat.

Namun, ia optimistis angka tersebut akan terus berkurang seiring dengan intensitas keterlibatan masyarakat dalam pembangunan PAUD.

"Hal yang membedakan PAUD di Indonesia dengan negara lain adalah tingginya keterlibatan masyarakat," katanya.

Hal itu, kata dia lebih lanjut, tercermin dari jumlah PAUD yang didirikan masyarakat yang mencapai 97 persen.
Baca juga: Padang wajibkan pendidikan anak usia dini

"Sisanya adalah PAUD negeri yang dibangun pemerintah," kata dia.

Dalam hal keterlibatan masyarakat di dunia pendidikan, persentase tersebut merupakan sebuah kekuatan yang tidak dimiliki negara lain.

"Namun di sisi lain, tantangannya adalah menjamin mutu lembaga PAUD yang didirikan masyarakat agar mengikuti standar pemerintah," ujar Hasbi.
Baca juga: Usia empat tahun, masa tepat belajar baca dan hitung
Baca juga: Pendidikan kebencanaan untuk PAUD dimulai tahun ini

Pewarta: Katriana
Editor: Muhammad Yusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2019