Kudus (ANTARA News) - Fatwa haram rokok akan mengancam kesempatan kerja 10,35 juta orang yang diciptakan industri rokok nasional. "Jika fatwa ini diberlakukan, maka tidak bisa dibayangkan bagaimana perkembangan perekonomian Indonesia. Fatwa akan memunculkan ribuan pengangguran dan kaum miskin baru," kata Direktur Pelatihan dan Pendidikan Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SP RTMM), Piet Abdullah, di Kudus, Sabtu. Menurut dia, industri rokok mampu memberi kontribusi APBN 2007 sebesar Rp42 triliun, sedangkan tahun ini bakal meningkat menjadi Rp58 triliun. Apalagi, katanya, berdasarkan kajian sejumlah ulama, merokok hukumnya makruh. "Kita berharap MUI agar lebih bijak dalam mengeluarkan fatwa agar tidak menimbulkan masalah baru," katanya. Piet mengaku rokok dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Bahkan pemerintah juga telah memberi peringatan dan batasan dengan membuat area larangan merokok di tempat tertentu. Selain itu, katanya, pemerintah setiap tahun telah menaikkan harga cukai rokok untuk membatasi perokok. "Sebagian besar perokok di Indonesia berasal dari kalangan menengah ke bawah. Untuk itu pemerintah harus memberikan penyuluhan kesehatan merokok kepada masyarakat, bukan membunuh perusahaan rokok," katanya. Jumlah pekerja rokok di Kabupaten Kudus hingga kini mencapai 110.000 orang, sedangkan petani cengkih dan tembakau jumlahnya mencapai ratusan petani. Menanggapi isu fatwa haram rokok, Ketua MUI Kudus, K.H. Syafiq Nashan, mengungkapkan, para ulama masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait fatwa itu. Ia menegaskan, larangan hanya diberlakukan terhadap barang-barang yang memabukkan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008