Medan (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan PT. Rokan Era Subur Plantations (RESP) terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) melalui putusan bernomor 505 K/TUN/2007 tertanggal 13 Mei 2008. Putusan tersebut ditetapkan majelis hakim MA yang terdiri dari Marina Sidabutar, SH, MH, Widiyatno Sastrohardjono, SH, MSc dan diketuai Titi Nurmala Siagian, SH, MH, kata Ketua Tim Kuasa Hukum PT. RESP, HMK. Aldian Pinem, SH, MH kepada wartawan di Medan, Sabtu. Pinem menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena PT. RESP keberatan atas Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 96/Menhut-II/2006 tertanggal 11 April 2006 melepaskan hak perusahaan itu dalam pengelolaan hutan seluas 12.650 hektar di Desa Sungai Rokan Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Padahal sebelumnya, PT. RESP telah mengantongi izin pengelolaan hutan tersebut melalui SK Nomor 323/KPTS-II/1991 tertanggal 18 Juni 1991. SK 96 tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar sehingga PT.RESP mengajukan gugatan, katanya. Menurut Pinem, gugatan tersebut pernah dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan bernomor 83/G/2006/PTUN.Jkt. Namun putusan tersebut "dimentahkan" di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui putusan bernomor 24/B/2007/PT.TUN-Jkt. Sedangkan di tingkat kasasi, gugatan itu dimenangkan MA dengan mengeluarkan amar putusan yang membatalkan SK Menhut Nomor 96/2006 tentang pencabutan keputusan SK Menhut Nomor 323/1991 tersebut. MA juga mewajibkan Menhut selaku tergugat untuk membatalkan SK Menhut Nomor 96/2006 itu, katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008