Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemprov) DIY, agar menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Selain itu, mereka juga diminta memperbanyak amalan keutamaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian sebagai cerminan Akhlaqul Karimah sebagai aparatur negara, abdi negara dan pelayan masyarakat, kata Sultan HB X di Yogyakarta, Sabtu. Seruan Sultan HB X yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 451/3416 tertanggal 20 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Pimpinan Instansi/Lembaga Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DIY, kepada Bupati/Walikota , Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri/Swasta se Provinsi DIY. Sultan HB X menyerukan kepada PNS yang beragama lain agar menjaga semangat toleransi dan kerukunan hidup antarumat beragama dan tidak menampakan secara mencolok kegiatan makan, minum, dan merokok di muka umum Selain itu, Gubernur DIY juga meminta kepada para Bupati/Walikota untuk menertibkan aktivitas tempat-tempat hiburan/permainan ketangkasan, hotel, restoran, toko/warung yang ada wilayah kerjanya agar menyesuaikan di bulan Ramadan. "Dengan demikian, diharapkan tercipta suasana kondusif selama Bulan Suci Ramadhan di wilayah provinsi DIY," kata Sultan HB X. Dalam surat edaran itu Gubernur DIY juga mengatur jam kerja selama Bulan Ramadhan Tahun 1429 H, yaitu hari Senin-Kamis : pukul 08.00 - 14.00 WIB, hari Jumat : Pukul 08.00 - 11.00 WIB serta untuk hari Sabtu: Pukul 08.00 - 12.30 WIB. Ketentuan tersebut berlaku untuk Instansi/Lembaga yang melaksanakan enam hari kerja dan bagi Instansi/Lembaga yang memberlakukan lima hari kerja dapat mengatur sesuai kondisi masing-masing.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008