Jambi (ANTARA News) - Dua oknum anggota Polda Jambi, AKP Fb dan Brigadir Ir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengederan narkoba jenis shabu-shabu sebanyak satu ons atau senilai Rp200 juta yang dikirim dari Jakarta ke Jambi. "Kedua tersangka kini ditahan Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Syamsuddin Lubis SH di Jambi, Minggu. Penyelidikan sementara menunjukkan, Fb berperan sebagai pengirim paket dari Jakarta ke Jambi, sedangkan Ir bertugas menjemput paket kiriman setelah tiba di Jambi. Kasus terungkap setelah tim Sat Narkoba Polda Jambi menerima laporan mengenai paket kiriman dari Jakarta tujuan Jambi berisi "shabu-shabu". Yang ditangkap pertamakali adalah Ir di rumahnya karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Setelah penyelidikan dikembangkan, Ir lalu mengaku FB terlibat dan sedang berada di Jakarta untuk mengirim paket tersebut. FB lalu ditangkap setelah polisi Jambi berkoordinasi dengan rekannya di Jakarta, lalu di bawa ke Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah beberapa hari diperiksa, penyidik menetapkan kedua oknum sebagai tersangka. Hasil laboratorium polisi, barang haram seberat satu ons ini positif mengandung zat metafemin atau psikotropika golongan II, sesuai UU No.5 tahun 1997. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008