Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Syahrial Oesman, Senin, dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Syahrial telah memberitahu KPK jika dirinya tidak bisa menjalani pemeriksaan. "Rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan. Menurut Johan, Syahrial dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada 8 September 2008. KPK dalam menanggani kasus alih funsgi hutan lindung di Kabupaten Banyuasin untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Apiapi telah menjerat dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf E. Faisal, dan anggota Komisi IV DPR, Sarjan Tahir. Dalam kasus itu, KPK telah menggeledah gedung Masaro yang diduga milik Yusuf E. Faishal dan Departemen Kehutanan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008