Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Agung Laksono, kembali menyatakan penyesalannya atas rencana kenaikan harga gas elpiji yang dijadwalkan berlangsung bertahap sampai tercapai harga keekonomian atau paralel dengan tingkat harga global, dan minta pemerintah tidak cuci tangan. "Kami minta Pemerintah jangan cuci tangan dalam kaitan kenaikan harga elpiji oleh Pertamina. Sebab, sesungguhnya pemerintahlah yang berhak menaikkan sesuai undang-undang, bukan Pertamina," ujarnya di Jakarta, Senin (1/9). Oleh karena itu, Agung Laksono berulang kali menyatakan, pihaknya amat menyesalkan kenaikan harga gas elpiji tersebut oleh pihak Pertamina. "Bagi kami, penetapan kenaikan elpiji oleh Pertamina ini sungguh disesalkan, mengingat hal ini menyangkut kebutuhan masyarakat banyak," ujarnya, menyoroti kenaikan harga elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg. Ia mengemukakan pula, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas), maka pihak yang berhak menaikkan harga itu sesungguhnya Pemerintah, bukan Pertamina. "Oleh karena itu, Pemerintah tidak boleh cuci tangan," katanya. Kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg dan 50 kg, menurut dia, menjadikan konversi minyak tanah ke gas tiga kg tidak efektif lagi. Sebab, tambahnya, banyak konsumen elpiji 12 kg beralih ke `Elpiji` tiga kg, akibat perbedaan harga keduanya. "Oleh karena itu, Pemerintah perlu mendengarkan suara rakyat mengenai hal ini," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008