Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa anggota Komisi V DPR RI, Mangara Siahaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Seusai menjalani pemeriksaan, Mangara membenarkan bahwa Komisi V menyetujui pengadaan kapal patroli oleh Departemen Perhubungan. "Itu untuk keamanan negara," katanya. Namun demikian, Mangara membantah jika Komisi V terlibat dalam hal teknis dalam pengadaan itu. Menurut dia, hal teknis seperti pelaksanaan lelang dan penentuan pemenang lelang sepenuhnya tanggungjawab Departemen Perhubungan. Oleh karena itu, jika ada tudingan korupsi terhadap seorang anggota DPR dalam kasus itu, menurut Mangara, hal itu adalah masalah oknum, bukan institusi. "Itu perbuatan pribadi," katanya. Mangara membantah telah terjadi pertemuan antara sejumlah petinggi Departemen Perhubungan dan anggota DPR terkait pengadaan kapal itu. Dugaan korupsi dalam pengadaan kapal patroli itu telah menyeret anggota DPR yang pernah aktif di Komisi V Bulyan Royan dan pengusaha Dedi Suwarsono.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008