Medan (ANTARA News) - Mantan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Riflan dituntut hukuman tiga tahun penjara karena diduga melakukan korupsi atau menggelapkan dana retribusi sampah. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, Riflan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk menggantikan kerugian negara sebesar Rp140 juta yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman satu tahun kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU), Hendrik Sirait menuntut mantan Lurah Aur tersebut dengan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan, Riflan diduga melakukan penggelapan dana retribusi sampah lebih Rp300 juta di Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun selama Januari 2004 hingga April 2007. Adapun modus yang diterapkan terdakwa adalah dengan tidak menyetorkan uang yang dikutip dari setiap lingkungan itu ke kas daerah melalui rekening yang dibuat di Bank Sumut. Majelis hakim PN Medan yang diketuai Laurensius Sibarani, SH akan melanjutkan persidangan itu pada 9 September 2008 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya, M.Kemal Harahap dan M. Muda.HD Harahap, SH.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008