Yogyakarta, (ANTARA News) - Seluruh perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tanpa ada alasan tidak mampu membayar. "Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR maksimal 10 hari sebelum lebaran dan tidak ada alasan tidak mampu membayar," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Sukamto di Yogyakarta, Rabu. Pihaknya menginstruksikan perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya tanpa terkecuali, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.4/1994. Dalam keputusan menteri memang diatur pembayaran THR tujuh hari sebelum lebaran, tetapi di Yogyakarta diimbau agar pembayaran tersebut dilakukan 10 hari sebelum lebaran, katanya. Bila perusahaan belum mampu membayarkan THR 10 hari sebelum lebaran, perusahaan harus mengkomunikasikan masalah tersebut kepada karyawannya sehingga terjalin saling pengertian. Ia juga menyebut bahwa Kadin siap melakukan pendampingan kepada perusahaan yang belum mampu membayarkan THR 10 hari sebelum lebaran. Syarat-syarat sebuah perusahaan bisa mendapatkan pendampingan adalah perusahaan tersebut meminta secara resmi ke Kadin dan melampirkan bukti bahwa perusahaan tersebut benar-benar belum mampu membayar THR sesuai waktu yang telah ditentukan. "Mungkin kami bisa mencarikan `win-win solutin` untuk kedua belah pihak," katanya. Selain memberi pendampingan kepada perusahaan, Kadin juga siap memberi pendampingan kepada karyawan menyangkut pembayaran THR. "Kami juga siap mendekati perusahaan dan mencari tahu penyebab ketidakmampuan perusahaan membayarkan THR karyawan," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008