Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melarang PT Pertamina (persero) menaikkan lagi harga elpiji kemasan tabung 12 kg dan 50 kg karena daya beli masyarakat dinilai belum memungkinkan menerima kenaikan harga itu. "Pelarangan itu sesuai dengan hasil rapat antara Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan siang ini di Kantor Menkeu," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil, di Jakarta, Rabu. Menurut Sofyan, pemerintah memastikan bahwa Pertamina tidak menaikkan lagi (harga) elpijinya, setidaknya hingga tahun depan (2009) di tengah kondisi masyarakat yang masih belum memungkinkan menerima kenaikan itu. Mulai 25 Agustus 2008 atau sepekan menjelang bulan Ramadhan, harga elpiji naik 9,5 persen dari Rp5.250 per kg menjadi Rp5.750 per kg atau Rp69.000 per tabung ukuran 12 kilogram, sedangkan kemasan 50 kilogram dari harga Rp6.878/kilogram menjadi Rp7.255 per kilogram, sedangkan elpiji 3 kg masih tetap yaitu Rp4.250 per kilogram atau Rp12.750 per tabung. Padahal seebelumnya pada 1 Juli, Pertamina telah menaikkan harga elpiji ukuran 12 kilogram naik dari Rp4.250 menjadi Rp5.250 per kilogram atau naik 17,64 persen menjadi Rp63.000 per tabung. "Harga gas yang dinaikkan kemarin sebesar Rp500 biarkan saja. Karena (kenaikan) itu bisa mengurangi beban Pertamina juga," katanya. Ia menjelaskan, kenaikan yang dilakukan Pertamina tersebut sesungguhnya tidak mendapat izin dari pemerintah, tetapi yang penting adalah bagaimana suplai gas dapat ditingkatkan lagi. "Yang penting ke depan, elpiji tidak akan dinaikkan terutama saat menghadapi puasa dan Lebaran," katanya. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008