Cirebon (ANTARA News) - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Darmo alias Kohar(24) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jabar, Rabu, diwarnai kesurupan saksi yang juga orang tua korban Didi Supriyadi (40). Didi ayah dari korban M Ikhsan alias Herman, sebenarnya baru lima menit memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua H Sutadi SH didampingi dua hakim anggota yaitu Sorta RN SH Mhum dan Moh Istiadi SH MH. Tiba-tiba saksi kesurupan dan mengamuk di ruang persidangan. Sambil berteriak-teriak, saksi yang masih kesurupan itu lalu menghampiri terdakwa. Tangan kiri saksi merengut kerah baju terdakwa, sementara tangan kanan memukul sebanyak tiga kali. Kericuhan itu dapat dikendalikan setelah sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon dibantu petugas dari Kejaksaan membawa keluar saksi. Setelah berada di luar ruang persidangan, Didi langsung terjatuh pingsan dan tidak sadarkan diri. Karena saksi mengalami kesurupan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga minggu depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi lainnya. "Karena terjadi sesuatu hal, maka keterangan saksi yang tiba-tiba kesurupan itu kami anggap sudah cukup. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi lainnya yaitu kedua teman terdakwa dan korban," ujar Sigit Waseso SH selaku Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, Ny. Karsini istri Didi Supriyadi mengatakan bahwa suaminya baru pertama kali mengalami kesurupan. "Mungkin karena pikiran bapak lagi kosong, bapak langsung kesurupan anak saya, padahal sebelumnya bapak belum pernah mengalami hal seperti ini," katanya. Pada kasus itu terdakwa didakwa membunuh rekannya sendiri yaitu M Ikhsan alias Herman di sebuah rumah kos di Jl Lawanggada, Gang Dila, Kota Cirebon pada hari Sabtu (7/8) lalu. Kasus itu bermula saat terdakwa bersama korban dan seorang temannya bernama Ade Ahim sedang pesta miras di rumah kos terdakwa. Tidak lama kemudian, datang saksi lain yaitu Taufik Hidayat yang kemudian bergabung dengan mereka untuk pesta miras. Karena terdakwa dan kedua saksi lapar, kemudian pergi menuju sebuah warung nasi menggunakan sepeda motor meninggalkan korban seorang diri dalam kamar karena sedang mabuk berat. Saat ditinggal, pintu kamar dikunci dari luar oleh terdakwa. Selang beberapa jam kemudian, terdakwa pulang terlebih dahulu ke rumah kos tersebut. Sesampainya di tempat itu, terdakwa dan korban terlibat keributan dan akhirnya terdakwa membunuh dengan cara memukul leher korban dengan menggunakan kayu. Setelah membunuh korban, terdakwa keluar kamar dan mencegah kedua saksi untuk masuk ke dalam kamar. Saat kedua saksi masuk kamar terkejut melihat korban sudah tewas. Kedua saksi langsung mengejar terdakwa dan menyerahkannya kepada polisi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008