Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus perdalam kasus pengadaan tanah makam Buddha Jakarta Selatan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,960 miliar. Kali ini, Kejagung memeriksa terhadap tersangka Budiman Simarmata (mantan Sekretaris Kota Jaksel 2006) dan tersangka Ishak Firdaus (mantan Lurah Kebayoran Lama). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan, di Jakarta, Rabu, mengatakan, kedua tersangka itu diperiksa oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diketuai Noor Rochmad. "Kedua tersangka itu terkait dalam kasus pengadaan tanah makam unit Buddha Jakarta Selatan pada 2006," katanya. Kasus itu bermula tersedianya kredit anggaran pembebasan tanah penggantian pemakaman unit Buddha di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan yang berdasarkan DASK (Dokumen Anggaran Satuan Kerja) bulan Juni 2006 sebesar Rp13,5 miliar, yang antara lain untuk pembebasan sebesar Rp12,960 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat sejumlah penyimpangan, antara lain, uang penggantian yang diterima oleh pemilik tanah berbeda dengan bukti kuitansi penerimaan, serta luas tanah di "mark up" dan dokumen tanah dipalsukan sehingga terdapat tanah yang sudah dibebaskan pada 1976 namun pada 2006 dibebaskan kembali. "Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp12,960 miliar," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008