Bandung (ANTARA News) - Terdakwa Amar (50) yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan uang rupiah bernilai ratusan juta rupiah dipidana lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis. Dalam nota putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edi Nugroho SH menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memalsukan uang rupiah sebagaimana yang diatur dalam pasal 245 KUH-Pidana. Atas perbuatan itu, kata hakim, terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara, potong masa tahanan dan barang bukti berupa uang rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak ribuan lembar disita dan dimusnahkan. Menurut hakim, hukuman lima tahun penjara bagi terdakwa Amar itu lebih rendah dari tuntutan maksimal pasal itu, yakni 15 tahun penjara. Hakim mengatakan, yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan terdakwa telah menggoyahkan perekonomian nasional dan merugikan orang lain. Tersangka ditangkap ketika tengah mengedarkan uang rupiah palsu oleh petugas Satreskrim Polwiltabes Bandung pada April 2008 di sebuah tempat di Bandung. Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum Suti Priyanti SH menerima putusan tersebut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008