Gorontalo (ANTARA News) - Seorang karyawati Bank Mandiri berinisial JT ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penggelapan uang nasabah sebesar satu miliar rupiah. Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Burhanudin Pulubuhu, mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah nasabah yang menjadi korban, Alianto Liberti, tak kunjung menerima uang yang telah dipercayakan untuk dicairkan oleh tersangka yang bekerja sebagai customer service pada bulan Juli lalu. Setelah mengetahui rekeningnya pun telah ludes, Alianto akhirnya protes kepada pihak Bank Mandiri meminta ganti rugi atas tindakan penggelapan oleh karyawati bank tersebut. "Kasus ini dilaporkan langsung oleh pimpinan Bank Mandiri yang juga merasa dirugikan oleh ulah bawahannya," kata Bur. JT kini menjadi tahanan Mapolda Gorontalo setelah dilakukan pemeriksaan dan adanya pengakuan dari tersangka. Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi dimana semuanya adalah pegawai Bank Mandiri yang mengetahui masalah pencairan uang satu miliar rupiah tersebut. Burhanudin menambahkan bahwa berdasarkan pengembangan penyelidikan oleh pihaknya, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah. "Bisa saja kasus ini mengarah pada pembobolan bank atau perampokan, namun hal itu masih kita selidiki lebih lanjut," ungkapnya. Ia mengatakan tersangka untuk sementara dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008