Pontianak (ANTARA News) - Otoritas kelautan Indonesia menangkap 9 kapal berbendera asing saat mereka tengah mencuri ikan (illegal fishing) di kawasan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna. Menurut Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso, 9 kapal asing itu ditangkap 2 September lalu dan sekarang ditahan di Pelabuhan Ranai, Kepulauan Riau. "9 kapal asing itu adalah lima KM dari Thailand dan empat KM dari Vietnam, dengan Anak Buah Kapal (ABK) sekitar 65 orang," kata Aji dalam jumpa pers di Pontianak, Jumat. Kata Aji, dalam penangkapan itu pihaknya mengerahkan dua kapal pengawas yakni Hiu 09 dan Hiu 10. Sebenarnya, kata Aji, kapal yang kedapatan tengah mencuri ikan jumlahnya puluhan, namun karena keterbatasan kapal pengawas, hanya sembilan kapal yang berhasil ditahan. Aji Sularso menambahkan, dari 9 kapal itu sebagian besar adalah KM trawl (kapal pukat) dan hanya satu kapal pengumpul. Kapal asing dari Vietnam berbahan besi dengan kapasitas 20 - 30 gross ton (GT), yang dari Thailand juga dari besi dengan kapasitas 60 - 100 GT. Data FAO (Food and Agriculture Organization) memperkirakan kerugian Indonesia akibat pencurian ikan mencapai Rp30 triliun per tahun. Dengan estimasi tingkat kerugian sekitar 25 persen dari total potensi perikanan yang dimiliki Indonesia sebesar 1,6 juta ton per tahun. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008