Jakarta (ANTARA News) - PT Asuransi Kesehatan (Askes) membantah tuduhan korupsi dalam pengelolaan program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) tahun 2007. Direktur Utama PT Askes (Persero) I Gde Subawa menyampaikan bantahan sekaligus mengklarifikasi pernyataan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam sebuah advetorial program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) pada dua koran nasional tersebut di Jakarta, Jumat. "Adanya tuduhan `peran dan fungsi ganda PT Askes sebagai penyelenggara yang mengelola dana, melakukan verifikasi dan sekaligus sebagai pihak pembayar` adalah tuduhan yang sangat tidak tepat dan tidak beralasan," katanya. Ia menjelaskan, dalam mengelola program Askeskin sejak tahun 2005-2009 pihaknya menerapkan sistem pengelolaan asuransi kesehatan dengan memadukan manajemen pelayanan dan pembiayaan sebagaimana dilakukan oleh perusahaan asuransi kesehatan yang lain. Selama menjalankan tugas, katanya, perusahaan tersebut juga telah diaudit oleh BPK, BPKP, Inspektorat Jendral Departemen Kesehatan. "Dan dari hasil audit tersebut, tidak ditemukan satupun indikasi penyelewengan atau korupsi dana Askeskin di PT Askes," katanya. Subawa juga mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran klaim Askeskin bukan merupakan kesalahan PT Askes sebagaimana yang dituduhkan. Keterlambatan pembayaran klaim Askeskin, menurut dia, terjadi karena dana dari pemerintah memang tidak cukup untuk membayar klaim pelayanan yang diajukan pengelola rumah sakit. Terlambatnya pembayaran klaim dari PT Askes kepada pemberi pelayanan kesehatan, katanya, juga terjadi karena keterlambatan pencairan dana dari pemerintah ke PT Askes. Mengenai selisih 1,27 persen atau Rp14,54 miliar antara hasil verifikasi klaim Askeskin 2007 PT Askes dengan hasil audit verifikasi klaim yang dilakukan pemerintah pada 2008, Subawa menjelaskan, bukan akibat penggelembungan tagihan rumah sakit. Tetapi, lanjut dia, karena masalah administrasi seperti catatan ganda, tidak lengkapnya bukti pendukung dan kesalahan penerapan besaran tarif karena keterlambatan penerimaan Pedoman Pelaksanaan Program. Oleh karena itu, ia mengatakan, bila tuduhan sebagaimana dinyatakan Departemen Kesehatan melalui Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan dalam surat kabar nasional tersebut terus menerus dilakukan maka manajemen PT Askes akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan citra perusahaannya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008