Bandung (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Telkom terkait kasus interkoneksi dan investasi fiktif yang sudah beberapa kali ditolak Kejaksaan Tinggi Jabar, terancam dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal itu dikarenakan Kejaksaan tidak menemukan unsur kesalahan yang dilakukan direksi PT Telkom dalam kasus tersebut. "Berdasarkan Undang Undang Korupsi yang kami ajukan hasilnya mentah, karena jaksa tidak menemukan kesalahan direksi PT Telkom atas kasus tersebut. Jika direksi tidak kena, otomatis yang lain juga tidak kena," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji kepada wartawan, di Mapolda Jabar, di Bandung, Jumat. Menurut Kapolda, Undang Undang Telekomunikasi yang diajukan untuk menjerat para tersangka juga tidak kena dan sulit untuk dimajukan ke Pengadilan. "Kasus itu terjadi dua tahun sebelum UU Telkom diberlakukan. Jadi mereka tidak bisa dijerat dengan aturan hukum itu," ujar Kapolda. Namun demikian, kata Kapolda, bukan berarti Polda menghentikan proses penyidikan. "Kami masih koordinasi sama jaksa soal Undang Undang yang bisa menjerat para tersangka. Tapi kalau memang tidak ada alat yang bisa menghukum orang itu, kita harus adil juga, untuk membebaskannya. Itu keuntungan bagi mereka," tukas Kapolda. Kapolda berpendapat, jika kasus itu masih juga mentok, Polda Jabar tetap bersikeras akan melimpahkan kasus interkoneksi dan investasi fiktif PT Telkom ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disidik lebih lanjut. Langkah itu bisa menjadi langkah terakhir mengungkap kasus tersebut. Hal itu pernah diungkapkan Kapolda awal Maret lalu. Dalam kasus interkoneksi, Polda telah menetapkan sembilan tersangka antara lain JS (eks Dirut Mobisel), RM (mantan Direktur HRD Mobisel), EPM (eks Kaporbis VoIP PT Telkom TBk), KS (eks Dir Op Sar PT Telkom Tbk), DS (eks Div Net PT Telkom Tbk), BS (eks Dirut Napsindo), GSSP (eks Dirut Napsindo), dan JW (eks Dir Op Sar PT Telkom). Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp66 miliar. Selain melanggar UU no. 31 tahun 1999 tentang Korupsi, praktek interkoneksi VoIPtanpa ijin itu juga melanggar UU Telkom No. 36 tahun 1999 pasal 11.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008