Jakarta, (ANTARA News) - Kadin Indonesia menuntut penjelasan logis mengenai kenaikan pajak bahan bakar mobil pribadi dari lima persen menjadi maksimal 10 persen. Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin, Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu, mengatakan, pajak bahan bakar tersebut dikenakan atas harga jual bahan bakar, termasuk bensin solar, dan gas. "Subyek pajaknya adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, sedangkan wajib pajak (WP)-nya adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor antara lain Pertamina," katanya. Jika Pertamina yang harus membayar pajak konsumen tersebut, katanya, maka patut dipertanyakan apakah hal itu akan mengubah harga jual BBM dari tingkat yang berlaku sekarang. "Maksudnya apakah harga bensin, solar, dan gas akan dinaikkan oleh Pertamina," katanya. Selain itu, tambahnya, patut pula dipertanyakan apakah pajak bahan bakar itu juga berlaku bagi BBM bersubsidi. "Untuk menghindari keresahan masyarakat, Pansus DPR hendaknya menjelaskan dengan detil semua konsekuensi logis dari kenaikan tarif pajak itu bagi masyarakat sebagai konsumen," katanya. Hal itu dirasakan sangat penting, jelasnya, mengingat semua lapisan masyarakat kini sangat sensitif dengan informasi tentang kenaikan harga maupun kenaikan tarif.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008