Jakarta (ANTARA News) - PKB kubu Muhaimin Iskandar tak berminat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Gus Dur terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait alamat Kantor DPP. "Kita belum berpikir soal banding karena bagi kami persoalan itu tidak ada artinya," kata Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding di sela-sela Orientasi Calon Anggota legislatif (Caleg) PKB di Jakarta, Minggu. Menurut Karding, gugatan Gus Dur itu salah alamat karena persoalan tempat atau alamat kantor partai itu urusan Departemen Hukum dan HAM bukan KPU. Departemen ini telah menyetujui perpindahan alamat DPP yang diajukan pihaknya. Lagi pula, kata Karding, baik undang-undang maupun AD/ART PKB hanya menyebut DPP beralamat di Jakarta, tidak menyebut secara khusus wilayah tertentu di Jakarta. "Dan yang terpenting, gugatan itu tidak terkait kepengurusan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin dan Lukman Edy," katanya. Karena itu, Karding mengimbau jajaran PKB tetap tenang dan tidak terpengaruh putusan PTUN tersebut. "Kalau ada pihak yang menyebut putusan PTUN mempengaruhi kepengurusan, pencalegan, itu tidak benar, dipelintir," katanya. Ia menegaskan, soal pencalegan sudah tidak ada masalah karena menurut undang-undang penandatangan pengajuan daftar Caleg adalah ketua umum dan Sekjen partai.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008