Yogyakarta, (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak seluruh eksepsi (keberatan atas dakwaan) dari pilot Marwoto Komar, terdakwa kasus kecelakaan pesawat Garuda GA 200 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta yang terjadi pada 7 Maret 2007. Majelis Hakim yang diketuai Sri Andini SH MH juga menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Muhammad Assegaf SH dan rekan, pada Senin. "Atas eksepsi terdakwa yang mengatakan bahwa kejadian kecelakaan tersebut bukan merupakan kesengajaan sehingga bukan merupakan kelalaian, ini merupakan hal yang akan dibuktikan dalam persidangan, sehingga majelis hakim menolak eksepsi ini," kata Sri Andini. Ia juga mengatakan bagi pilot tidak ada perlakuan khusus karena seluruh warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Pengadilan Negeri Sleman juga berwenang untuk memeriksa perkara ini karena mahkamah penerbangan hanya untuk masalah administrasi, dan sanksinya juga sifatnya administratif, katanya. Kata dia, majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya. "Majelis Hakim menyatakan perkara ini dilanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa maupun saksi-saksi," katanya. Sidang ditunda hingga 15 September 2008 dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketika menanggapi putusan tersebut penasehat hukum terdakwa, Muhammad Assegaf menyatakan banding, meskipun pemeriksaan terus berjalan. Sebelumnya, majelis hakim juga membacakan penetapan penggantian ketua majelis, karena ketua Heri Suwantoro SH dimutasi ke Pengadilan Negeri kelas I A Tangerang, sehingga digantikan Sri Andini SH.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008