Jakarta (ANTARA News) - Meski menuai kontroversi dan penolakan, pemerintah tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mensahkan tanda dua kali dalam surat suara, demikian Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa, Senin, sambil menyatakan Perppu itu masih dipersiapkan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan segera dilaporkan kepada Presiden.

Menurut Hatta, Perppu tersebut merupakan kesimpulan dari rapat koordinasi antara pemerintah dan lembaga-lembaga negara pada akhir Desember 2008 guna mengantisipasi hasil simulasi yang menunjukan tingkat kesalahan dalam menandai surat suara yang mencapai lebih dari 20 persen untuk wilayah DKI Jakarta.

"Karena hasil simulasi itu menunjukan banyak sekali suara tidak sah sampai di atas 20 persen untuk DKI Jakarta saja, yang notabene masyarakatnya lebih cepat menerima sosialisasi dan lebih cepat menerima  informasi. Bagaimana dengan daerah-daerah lain?" tuturnya.

Oleh karena itu, rapat koordinasi pemerintah dan lembaga-lembaga negara menyepakati Perppu untuk mengantisipasi lonjakan surat suara tidak sah pada Pemilu Legislatif 2009.

"Oleh karena itu kita sepakat ada penyempurnaan. Sekarang sedang digodok. Nanti Mendagri yang melaporkan, karena memang begitu kesimpulan pada waktu rapat koordinasi," terangnya.

Mengenai penolakan beberapa pihak atas rencana Perppu, Mensesneg mengatakan pada prinsipnya pemerintah ingin menyelamatkan Pemilu dari ancaman banyaknya suara tidak sah berdasar simulasi yang telah digelar.

"Kalau kita mau membuat semuanya sepakat, itu tidak mungkin. Ada 200  juta rakyat Indonesia ini. Tetapi, kita harus mencari yang terbaik berdasarkan simulasi yang ada. Kita harus menyelamatkan," demikian Hatta.  (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009