Jakarta (ANTARA News) - Kedatangan advokat senior, Adnan Buyung Nasution, ke ruang sidang perkara Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, sempat memancing emosi anggota Laskar Pembela Islam (LPI). Kejadian tersebut bermula saat Adnan Buyung Nasution yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), diwawancarai oleh wartawan di dalam ruang sidang. Kemudian, salah seorang anggota LPI hendak bertanya ke Adnan Buyung Nasution. Namun sebelumnya ditanya oleh staf Adnan Buyung. "Apakah anda wartawan?," katanya. Akibatnya membuat marah sejumlah anggota LPI dengan menyatakan Ahmadiyah itu, harus dibubarkan karena bertentangan dengan Islam. Pernyataan itu, didukung oleh sejumlah anggota LPI lainnya. Kondisi itu semakin diperparah dengan keluarnya perkataan salah seorang perempuan, yang mengatakan "FPI harus bubar". Yang kemudian diperkeruh dengan perkataan "Hidup persatuan Indonesia", hingga menambah keruh suasana menjelang persidangan Munarman. Namun kejadian itu tidak merembet kepada kejadian yang tidak diinginkan, setelah majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap memasuki ruangan persidangan. Dalam persidangan lanjutan perkara Panglima LPI, Munarman, terkait insiden Monas itu, menghadirkan sejumlah saksi, antara lain, Suci dan M Guntur Romli (korban insiden Monas/anggota (AKKBB). Adnan Buyung Nasution, mengatakan, keberadaan saksi dalam persidangan harus bebas dari tekanan apa pun. "Saksi harus bebas dari tekanah tertentu," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008