Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan menyiapkan tiga sanksi bagi maskapai pelanggar tarif angkutan udara kelas ekonomi berjadwal selama Angkutan Lebaran 2008 digelar. "Kalau ada maskapai langgar tarif batas atas, sanksi sudah kami siapkan," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi Muliawan Suyitno menjawab pers di sela Rapat Kerja Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin. Dikatakannya, tiga sanksi itu adalah jika maskapai itu mengajukan tambahan frekuensi dan rute baru serta tambahan pesawat tak akan dikabulkan. "Itu resikonya," katanya. Mekanismenya, jika ada maskapai melanggar tarif maka dipersilahkan untuk mencatat nomor dan tanggal penerbangan, tegasnya. "Tarifnya adalah besaran sesuai KM dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 9 tahun 2002 tentang tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi," katanya. Di dalam tarif itu, tidak termasuk biaya tambahan lainnya seperti biaya tambahan bakar (fuel surcharge). Jadi, contohnya, untuk penerbangan dua jam seperti Medan-Jakarta batas atas tiket yang dijual konsumen hanya sebesar Rp1.004.100 per penumpang. Ditanya soal polemik `fuel surcharge` maskapai domestik yang enggan menurunkannya meski harga minyak mentah dunia sudah turun, Budhi juga menyayangkan hal itu. "Indonesia ini aneh. Jika menaikkan `fuel surcharge` cepat sekali, tetapi jika menurunkan, lamban sekali," katanya. Ia juga menyayangkan, formula penghitungan harga avtur dari Pertamina yang penetapannya berdasarkan harga avtur rata-rata dalam dua bulan terakhir. "Mestinya lebih `real time` (seketika) sehingga `lack of time` (keterlambatan waktu)-nya tidak terlalu lama," katanya. Ia juga membandingkan kebijakan `fuel surcharge` Indonesia dengan beberapa negara maju. "Di sana, saat harga minyak mentah dunia turun, dalam hitungan hari, `fuel surcharge` juga sudah turun," katanya. Seperti diketahui, Pertamina mengumumkan, harga avtur yang pada Agustus lalu mencapai Rp 11.825 per liter termasuk PPn, pada 1 September kemarin turun menjadi Rp 10.021 per liter. Namun, sejauh ini, tambah Budhi, belum ada maskapai yang mengumumkan penurunan fuel surcharge. "Ini sudah memberatkan karena rata-rata biaya fuel surcharge per 1 jam terbang saat ini sudah mencapai Rp300 ribu per penumpang," kata Budhi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008