Jakarta (ANTARA News) - Ananda Zulkarnaen Tarigan alias Zul (28), korban salah tangkap dalam kasus narkoba, hari Senin melaporkan tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan itu dilakukan oleh Zul setelah laporan serupa yang disampaikan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu belum mendapatkan pelayanan yang memuaskan, kata pengacara Zul, Febry GS Turip, usai memberikan laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin. Ia mengatakan Zul dan tim pengacara sebenarnya berniat menemui langsung Kepala Divisi Propam, namun karena pejabat tersebut tidak berada di tempat maka mereka hanya menitipkan surat laporan untuk ditindak lanjuti. "Zul dan keluarganya minta agar keadilan ditegakkan," kata Febry. Febry juga mempertanyakan ketua tim penyidik kasus Zul yang kini justru mendapatkan promosi sebagai salah satu Kapolsek Metro di Jakarta Pusat padahal telah melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti rugi dan penyidiknya bisa dipidanakan karena telah menganiaya Zul saat diperiksa," katanya. Tindakan kekerasan terhadap Zul dengan cara memukul dengan senjata api dan besi telah melanggar UU No 5 tahun 1998 tentang Konvensi Anti Penyiksaan, pasal 361 KUHP tentang penganiayaan dan UU No 2 tahun 2002 tentang Polri. Pada 17 November 2007, Zul dan tiga temannya ditangkap oleh tim Unit Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, atas tuduhan memiliki dua kilogram ganja. Keluarga Zul mengadukan tim penyidik ke Propam Polda Metro Jaya mengenai tindakan salah tangkap itu karena Zul tidak tahu menahu soal ganja, bahkan selama ini diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Keluarga juga melampirkan surat keterangan dari dokter pada 28 November 2007. Dalam persidangan di PN Jaktim, Zul divonis bebas karena tidak terbukti memiliki ganja.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008