Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan pembentukan Komisi Ombudsman Nasional dimaksudkan untuk membantu pemberantasan KKN serta meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan secara lebih baik. Saat pengesahan RUU tentang Ombudsman menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, Aziz mengatakan pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien sekaligus implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan. "Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik hanya dapat tercapai dengan peningkatan mutu aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan serta penegakan asas pemerintahan umum yang baik," katanya. Masyarakat memiliki peranan dalam proses membangun penegakan hukum untuk memperoleh keadilan karena mereka adalah bagian dan sasaran dari keadilan itu sendiri, katanya. "Masyarakat adalah komponen yang semestinya merasakan keadilan, dan bukan sebaliknya menjadi objek serta korban ketidakadilan," katanya. Masyarakat juga berhak mengawasi karena penyelenggaraan pemerintahan dan negara ini pada hakekatnya didasarkan atas mandat yang diberikan rakyat melalui pemilihan umum, katanya. Oleh karena itu pengawasan oleh Ombudsman merupakan pengawasan riil untuk memperoleh pelayanan sebaik-baiknya dari aparatur pemerintah. Pada kesempatan itu, Aziz menjelaskan beberapa materi RUU Ombudsman yang bersifat substansi yakni mengatur fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman antara lain menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam hal pemeriksaan laporan dari setiap warga negara Indonesia atau penduduk yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan RUU ini, Ombudsman wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak dan tidak memungut biaya. Sementara itu Menhukham Andi Mattalatta mengatakan keberadaan Ombudsman diharapkan dapat membantu pemerintah mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan kondisi kondusif memberantas berbagai praktek maladministrasi. Pengajuan RUU tentang Ombudsman ini, ujarnya, bertujuan mengoptimalkan tugas, fungsi dan wewenang Ombudsman, memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Selain itu, keberadaan perangkat hukum itu juga akan mempertegas komitmen pembentukan UU dalam mendorong peningkatan kualitas kewibawaan hukum melalui peningkatan kualitas pengawasan terhadap aparat penyelenggara negara dan pemerintahan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi DPR menyatakan setuju RUU yang telah dibahas di Komisi III itu sebagai UU.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008