Pangkalpinang (ANTARA News) - Berkas perkara dua petinggi PT. Tambang Timah yaitu A. Hafidz dan Eri Eko masing-masing sebagai direktur utama dan kepala produksi darat PT. Tambang Timah (anak perusahaan PT. Timah), sudah selesai dan tinggal berkordinasi dengan aparat kejaksaan. "Kita kordinasikan lah dengan aparat kejaksaan agar segera bisa dilimpahkan," kata Kapolda Babel, Brigjen Pol. Iskandar Hasan di Pangkalpinagn, Selasa. Penetapan kedua tersangka terkait diamankannya bijih timah sebanyak 1.392 ton atau senilai Rp103,6 miliar dari atas kapal tongkang Ocean II yang ditarik `tug boat` dari Belitung ke dermaga pelabuhan peleburan timah di Muntok Bangka Barat. Aparat mensinyalir bijih timah itu belum memiliki dokumen lengkap. Aparat memerintahkan kegiatan bongkar muat itu dihentikan sampai dokumen dinyatakan lengkap. Pasir timah pada kampil sebanyak 36.452 buah dengan berat 1.392 ton itu berasal dari kontrak karya PT. Timah di Pulau Belitung. Dirut PT. Timah, Wachid Usman, sedikit berbesar hati dengan tidak ditahannya kedua pejabat itu. "Mereka tetap aktif bertugas seperti biasa, namun tetap mengkhawatirkan penetapan dua petinggi perusahaan itu potensial menyulut ketidakpuasan karyawan," ujarnya. "Bila itu terjadi kinerja PT Timah anjlok dan ujung-ujungnya negara juga yang rugi. Barang bukti bijih timah tersebut hingga kini belum lagi diserahkan ke direksi. Kami masih menunggu karena semua dalam proses di kepolisian," ujarnya.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008