Samarinda (ANTARA News)- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Drs Suko Sunawar, MSi menegaskan, perusahaan sudah harus membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada seluruh karyawannya pada H-7. "Kami meminta semua perusahaan di Samarinda agar segera membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idhul Fitri," kata Suko Sunawar di Samarinda, Selasa. Penegasaan itu menurut Kadisnaker Kota Samarinda, mengacu pada Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 4 tahun 1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan di perusahaan-perusahaan swasta. "Tapi, jika bisa lebih cepat lagi dari jadwal yang ditentukan akan lebih baik, agar karyawan bisa menjalankan ibadah dengan tenang. Tentunya, dana yang diterima tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadhan hingga Idul Fitri mendatang," katanya. Pemberian THR itu, kata dia, sudah menjadi kewajiban perusahaan kepada para karyawannya. Selain ketentuan batas akhir pembayaran THR, Kadisnaker Kota Samarinda itu juga meminta perusahaan untuk memberikan THR sesuai masa kerja karyawannya. Besar THR yang harus dibayarkan perusahaan yakni, karyawan yang memiliki masa kerja di atas satu tahun, berhak mendapatkan THR satu bulan gaji. "THR yang harus sesuai upah pokok ditambah tunjangan tetap," katanya. Terhadap karyawan yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun namun telah bekerja lebih dari tiga bulan, lanjut Suko Munawar, perusahaan juga masih berkewajiban memberikan THR dengan menggunakan perhitungan khusus. "Tapi, bagi karyawan yang memiliki masa kerja di bawah satu bulan, perusahaan tidak diharuskan membayar THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan terebut," ujarnya. Bagi karyawan yang di PHK tetap berhak mendapatkan THR, sepanjang proses PHK tersebut masih dalam kurun waktu 30 hari menjelang Idul Fitri. Pemberian THR dalam bentuk lain masih tetap dibenarkan, sepanjang nilainya tidak melebihi 25 persen dari jumlah THR. "Jika ada perusahaann yang memberikan karyawannya dalam bentuk lain, misalnya sembako atau dalam bentuk lainnya, tetap diperbolehkan namun tidak boleh melebihi jumlah uang yang berhak diterima karyawan itu," katanya. Ketentuan pemberian THR itu, kata Suko Sunawar, diatur dalam pasal 17 UU Nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok ketenagakerjaan. "Perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi hukum. Jadi, kami menghimbau kepada karyawan yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan itu, segera melaporkannya," tegasnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008