Yogyakarta, (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X mengimbau seluruh pejabat di lingkungan pemerintah provinsi itu untuk tidak menerima parsel Lebaran. "Jangan menerima parsel karena sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat dilarang menerima parsel," katanya di Yogyakarta, Rabu. Meski demikian, menurut Sultan, masih ada celah untuk melanggar ketentuan tersebut, yaitu pejabat memang tidak menerima parsel, tetapi sebagai gantinya menerima uang yang dikirim melalui rekening bank. "Masih ada celah, memang tidak menerima parsel, tetapi menerima uang. Ini sama saja, hanya bentuknya berbeda. Kalau parsel terlihat, kalau uang tidak terlihat karena dikirim melalui bank," katanya. Namun demikian, ia meminta sebaiknya pejabat tidak perlu menerima parsel, termasuk dirinya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008