Jakarta (ANTARA News) - DPR memiliki dua opsi terkait surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai permintaan persetujuan nama Kepala Badan Reskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri sebagai kapolri yang baru untuk menggantikan Jenderal Pol Sutanto. "Opsi kita menerima atau menolak. Kalau calon yang diajukan ditolak, maka harus diajukan calon baru karena calon yang diajukan hanya satu orang," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Agung mengemukakan, pengajuan satu nama itu tidak menjadi persoalan karena sesuai UU, maka hak presiden mengajukan minimal satu orang calon kapolri. Surat Presiden mengenai pengajuan nama Kabareskrim Bambang Hendarso Danuri sebagai Kapolri yang baru akan disampaikan dalam rapat Paripurna DPR pada 16 September 2008. Selanjutnya, pada 18 September dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) yang akan memerintahkan Komisi III DPR untuk membicarakannya . "Diharapkan tanggal 19 September, Komisi III mulai memeprsiapkan waktu untuk melakukan proses uji kelayakan dan kepantasan," kata Agung Laksono, Caleg Nomor 1 dari Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I DKI Jakarta yang meliputi wilayah Jakarta Timur. Agung memperkirakan, proses politik dapat segera dituntaskan DPR. "Diharapkan pula sebelum Lebaran sudah ditetapkan kapolri yang baru," kata Agung. Mengenai pergantian ini, Agung tidak menganggap Sutanto gagal. Tetapi lebih pada perlunya regenerasi di tubuh Polri. "Bambang Hendarso, saya kira mampu dan tepat memimpin Polri," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008