Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendesak penggunaan skuter listrik segera diatur dalam peraturan menteri perhubungan atau permenhub.

"Kalau menurut saya itu harus dibuatkan bukan hanya peraturan gubernur, namun regulasi di atasnya yang lebih kuat yakni peraturan menteri perhubungan atau permenhub," ujar Djoko di Jakarta, Kamis.

Baca juga: BPTJ: Otoped listrik hanya untuk hiburan bukan sarana transportasi

Djoko mengatakan dengan adanya permenhub berarti pengaturan skuter listrik akan berlaku di seluruh Indonesia dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur yang mengacu pada permenhub itu.

Dalam permenhub ini juga diharapkan akan diatur di wilayah mana saja skuter-skuter listrik ini dapat beroperasi, seperti di pemukiman, area trotoar tertentu mengingat di negara-negara lain skuter listrik dilarang melintas di trotoar karena mengganggu pejalan kaki.

Selain itu, kecepatan skuter listrik, khususnya kecepatan rata-rata dan maksimalnya juga harus diatur secara ketat dalam permenhub.

"Kalau sudah ada kasus kecelakaan seperti ini mau tidak mau harus dibuatkan peraturan untuk mengatur skuter listrik tersebut," katanya.

Sebelumnya, dua warga Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat tertabrak mobil di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari, saat menggunakan skuter listrik.

Salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar di Jakarta, Rabu (13/11/2019), mengatakan dirinya bersama Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga skuter listrik pada Minggu (10/11/2019) dini hari dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.

Baca juga: Demi keselamatan, YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik
Baca juga: Keluarga pertanyakan polisi tidak menahan penabrak skuter listrik

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2019