Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyediakan informasi tentang putusan secara online melalui situs webnya, untuk memudahkan masyarakat mengetahui putusan-putusan lembaga negara itu yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta Kamis, keberadaan situs www.putusan.net memang sejalan dengan langkah MA dalam menjalankan keterbukaan agar MA bisa lebih akuntabel terhadap publik. Diharapkan dalam jangka panjang situs web tersebut menjadi sumber acuan bagi publik pencari keadilan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) MA dan Pengadilan antara lain lembaga-lembaga pemerintahan, media massa, akademisi dan peneliti di bidang hukum, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat luas yang berkepentingan. Menurut dia, melalui situs web tersebut masyarakat luas bisa langsung mengakses informasi mengenai putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga masyarakat dan pencari keadilan tidak perlu lagi datang ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan informasi mengenai putusan MA. Putusan-putusan yang dimuat di situs www.putusan.net adalah putusan-putusan yang sudah selesai proses minutasinya dan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Asal. Menurut Nurhadi, keterbukaan informasi di Mahkamah Agung RI terus dijalankan salah satunya adalah akses informasi bagi publik terhadap putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga menjelaskan proyek pembangunan situs web yang didukung oleh MCC-ICCP USAID itu telah dimulai sejak bulan Agustus 2007 dan kini sudah memuat lebih dari 5000 putusan. Tepatnya per 11 September 2008 jumlah putusan yang sudah dipublikasikan di situs tersebut berjumlah 5.097 putusan. Pada bulan April 2009 diharapkan situs tersebut sudah bisa memuat 10.000 putusan. Dengan adanya publikasi putusan secara on line ini diharapkan akan membuat Mahkamah Agung RI menjadi sejajar dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan di banyak negara maju, dimana akses informasi publik terhadap putusan bisa dilakukan lewat internet. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008