Jakarta, (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Hari Konstitusi yang ditetapkan jatuh pada tanggal 18 Agustus. Dalam Kepres Nomor 18 tahun 2008 yang ditandatangani Presiden Yudhoyono pada 10 September 2008 dan salinannya beredar di Gedung DPR Jakarta, Jumat, itu disebutkan bahwa hari konstitusi bukan merupakan hari libur. Kepres itu menyebutkan bahwa Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan UUD 1956 sebagai konstitusi negara kesatuan RI. Penetapan konstitusi tersebut merupakan satu kesatuan dengan kemerdekaan RI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya NKRI. Sebelumnya pada 18 Agustus lalu, pimpinan MPR bersama lembaga tinggi negara lainnya, diantaranya DPD, telah mencanangkan tanggal tersebut sebagai Hari Konstitusi.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008