Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menerima eksaminasi putusan MK tentang Undang-Undang (UU) APBN terkait anggaran pendidikan 20 persen dari Indonesia Corruption Watch/Koalisi Pendidikan, di Jakarta, Jumat. Ketua MK berjanji dirinya bersama hakim konstitusi akan mempelajari hasil eksaminasi itu sebagai bahan pembelajaran. "Meski eksaminasi itu tidak akan mempengaruhi putusan MK terkait anggaran pendidikan, kami akan tetap mempelajarinya," katanya. Peneliti ICW, Emerson Yuntho, mengatakan, hasil eksaminasi itu menyebutkan soal pemenuhan anggaran pendidikan, ternyata lebih sekadar sebagai pencapaian politis dibandingkan itikad baik pemenuhan kewajiban negara. "Pemenuhan anggaran pendidikan itu untuk penjaminan penegakan HAM untuk menikmati pendidikan," katanya. Ia juga mengatakan ketentuan anggaran minimal 20 persen dari APBN/APBD untuk pendidikan, sudah dinyatakan secara "expres verbis", sehingga tidak boleh direduksi oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Hal itulah, kata dia, menjadi dasar MK untuk menyatakan penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas membuat norma baru, dengan menyatakan pemenuhan anggaran pendidikan dapat dilakukan secara bertahap. "Eksaminasi juga menyebutkan MK dalam putusan itu, cenderung hanya menggunakan jenis penafsiran yang bernuansa tekstual," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008