Semarang (ANTARA News) - Pemerintah harus memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat mengenai rencana penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang penyadapan, jika tidak dilakukan bisa menjadi isu sosial baru yang menimbulkan kecurigaaan masyarakat tentang usaha pemerintah dalam memberantas korupsi. "Selama ini masyarakat sudah mengetahui beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berawal dari mekanisme penyadapan. Hal ini memberikan aspresiasi tersendiri dari masyarakat bagi kinerja KPK," kata A.D. Wicaksono, S.H., pengamat hukum dari Magister Hukum Universitas Diponegoro {UNDIP) Semarang di Semarang, Sabtu. Namun demikian ia mengingatkan agar sosialisasi tentang PP dimaksud segera dilakukan, sehingga jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa peraturan pemerintah ini bertujuan untuk membatasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi. "Sangat relevan jika muncul kecurigaan seperti itu, mengingat para koruptor memang berasal dari institusi pemerintahan," katanya. Pemerintah harus menjelaskan pada masyarakat bahwa penyadapan itu tidak akan menghalangi kinerja KPK. Sebab, KPK bekerja berdasarkan UU No 30/2002. PP ini juga dirancang berdasarkan koordinasi antara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pimpinan KPK, Kapolri dan Menkominfo. "Dalam hierarki perundang-undangan, UU KPK lebih tinggi hierarkinya dari pada PP Penyadapan. Jadi jika ternyata isi PP Penyadapan ini bertentangan dengan UU KPK yang akan berlaku otomatis adalah UU KPK," katanya menjelaskan. KPK bisa melakukan penyadapan sejak saat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Kalau KPK ingin melakukan penyadapan, KPK tak akan terganggu dengan PP ini. Yang perlu dipahami masyarakat, katanya, adalah PP Penyadapan ini justru melindungi privasi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penegak hukum. Jadi, kalau KPK sudah jelas-jelas punya dasar hukum dari UU KPK, PP Penyadapan ini sudah jelas tidak akan mengenai KPK. Tetapi, bila ada orang-orang lain di luar KPK yang melakukan itu, dia akan terkena dengan peraturan tersebut. Penyadapan ini dalam rangka penegakan hukum, penyelidikan, kejahatan teroris, dan juga mengatur bagaimana melindungi hak-hak asasi manusia (HAM). Sehingga hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dapat dihindari seperti penyadapan tanpa pengawasan. ini untuk kepentingan penegakan hukum dimana saat ini perlu dibuat suatu regulasi bagi penegakan hukum yang tidak mengganggu kepentingan masyarakat, katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008