"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait TPPU atas nama tersangka Rita Widyasari," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK tetapkan Rita Widyasari tersangka TPPU
Dua saksi itu yakni Ketua LBH Masyarakat Kalimantan Timur Fajriannur dan staf Digital Group Elviani Sabda.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita terkait TPPU.
Baca juga: KPK klarifikasi penjualan perusahaan terkait pencucian uang Rita Widyasari
Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Baca juga: KPK sita aset Rita Widyasari senilai Rp70 miliar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Baca juga: KPK sita tanah dan bangunan di Samarinda terkait TPPU Rita Widyasari
Baca juga: Rita Widyasari bantah miliki helikopter terkait TPPU
Baca juga: Dokter kecantikan diperiksa dalam kasus TPPU Rita Widyasari
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2019