Bandarlampung, (ANTARA News) - Warga yang kedapatan menangkap ayam hutan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, tidak lagi diberi toleransi, karena akan diajukan ke pengadilan. Informasi dari Tim Polhut Balai TNWK, di Lampung Timur, Selasa, menyebutkan, di antara ratusan kasus tindak pidana pelanggaran perundangan konservasi di hutan seluas 125.621,30 ha itu, termasuk penangkapan ayam hutan di TNWK. Menurut Koordinator Polhut Balai TNWK, Bustami, pelaku penangkan ayam hutan itu telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan (1,4 tahun), dan tidak ada penangguhan hukuman maupun toleransi lagi bagi pelakunya. "Jadi sekarang ini tidak lagi bisa main-main, karena penegak hukum tidak menoleransinya," kata Bustami. Saat ini, Tim Polhut Balai TNWK yang memiliki 80 personel, juga dibantu Tim Rhino Protection Unit (RPU) dengan kekuatan 20-25 orang, dan masih dibantu pula oleh sejumlah warga sekitar yang terlatih dan beberapa personel LSM yang bekerja di TNWK lainnya. Koordinator Operasional Tim RPU TNWK, Hartato, menyebutkan, berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang melanggar ketentuan UU itu, dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama lima tahun atau denda mencapai Rp100 juta.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008