Tangerang, (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, menyegel pesawat Kartika Airlines, karena izin impornya telah melebihi batas waktu. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto, Selasa, mengatakan, pesawat yang disegel itu jenis Boeing 737 seri 200 nomor seri 22339 dan registrasi PK-KAO. Menurut dia, penyegelan dilakukan karena impor sementara pesawat tersebut telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Penyegelan tersebut dilakukan terhadap pesawat yang diparkir di terminal I B bandara terbesar di Indonesia pada areal parkir sis udara B-51. Sedangkan izin impor tersebut dikeluarkan Tahun 2005 lalu dan telah diperpanjang sebanyak dua kali sesuai mekanisme yang berlaku. Namun mekanisme tersebut dalam rangka pemenuhan formalitas kepabeanan yakni melakukan ekspor kembali (reekspor) atas pesawat tersebut, maka hingga kini PT Kartika Airlines belum melaksanakan. Atas pelanggaran tersebut, maka PT Kartika Airlines akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25 juta berdasarkan Pasal 10 A ayat 8 UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dengan adanya tindakan penyegelan tersebut, maka diharapkan pada waktu mendatang setiap perusahaan penerbangan niaga dalam negeri dapat terus meningkatkan kinerja maupun kepatuhan dalam segala aspek terutama terhadap semua peraturan yang telah ditetapkan selama ini.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008