Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum akan melakukan simulasi cara mencontreng dalam memberikan suara pada Pemilu 2009 dengan cara memberikan tanda satu kali pada surat suara. "Contreng sebetulnya tafsiran dari istilah menandai satu kali, dan bukan mencoblos," kata anggota KPU, Abdul Aziz, di sela uji kelayakan dan kepatutan 10 bakal calon anggota KPU Jateng di Semarang, Selasa. Aziz menjelaskan, alat penanda ada tiga jenis yakni spidol, semacam stabilo, dan bolpoin yang ujungnya tidak tajam. Simulasi pemberian suara pada Pemilu 2009 akan dilakukan bulan September ini di tiga daerah yakni Papua, Jawa Timur, dan Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam simulasi tersebut, akan melibatkan partai politik peserta pemilu, Komisi II DPR, dan pemerintah daerah setempat. "Kita akan menyampaikan dalam simulasi tersebut bahwa tanda yang diperkenankan adalah contreng," katanya. Menurut Aziz, memang istilah contreng perlu disosialisasikan ke daerah yang belum mengenal istilah tersebut. Ia mengaku, KPU akan melihat hasil simulasi dari tiga daerah dan akan dibawa dalam rapat pleno untuk diambil keputusan. Pasal 153 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. Pasal yang sama ayat (2) menjelaskan, memberikan tanda satu kali dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Ayat (3), ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan KPU.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008