Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menangkap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal. Iqbal digelandang ke gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB. Iqbal dibawa ke gedung KPK bersama tiga orang lainnya. Mereka berada dalam pengawalan ketat sejumlah petugas KPK dan kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tentang kasus yang menjerat Iqbal. Berdasar informasi, Iqbal terlibat transaksi pemberian dan penyerahan uang sebesar Rp500 juta di sebuah hotel di Jakarta. Diduga uang itu berasal dari seorang pengusaha Billy Soendoro.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008