Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan, peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus perlu diperingati setiap tahunnya, agar bangsa Indonesia semakin sadar arti penting konstitusi. "Saat ini sudah ada dasar hukum bagi peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada 18 Agustus, yakni Kepres No 18/2008 tentang hari konstitusi," katanya saat berbuka puasa bersama dengan wartawan di Gedung DPR Jakarta, Selasa petang. Kepres itu telah ditandatangani Presiden Yudhoyono pada tanggal 10 September 2008. "Saat ini, bangsa Indonesia masih sering melupakan pengamalan konstitusi sehingga makna memperingati Hari Konstitusi itu menjadi penting," katanya. Ia mengatakan proses terbitnya keputusan presiden soal Hari Konstitusi itu terbilang sangat cepat dan layak dimasukkan kedalam Museum Rekor Indonesia (Muri). "Pada 18 Agustus lalu, kita baru mewacanakannya, lalu wacana itu diperkuat lagi oleh ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dalam pidatonya di depan Presiden Yudhoyono pada 22 Agustus 2008," katanya. Setelah itu, dirinya selaku Ketua MPR Hidayat Nurwahid juga mewacanakan lagi dalam pidato pada peringatan HUT MPR pada 29 Agustus 2008. "Untuk memperingati hari konstitusi pada masa-masa mendatang, perlu dibentuk panitia nasional yang terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif dengan berbagai kegiatan masing-masing seputar konstitusi kepada masyarakat luas," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008