Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi DPR RI dan pemerintah kembali melakukan uji publik terhadap draf rancangan undang-undang tersebut di Jakarta, Rabu sore. Acara yang dihadiri pejabat pemerintah, anggota DPR, pegiat organisasi perempuan, pegiat organisasi perlindungan anak, pegiat organisasi keagamaan, tokoh masyarakat dan sejumlah artis itu dibuka oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta Swasono. Usai pembukaan, anggota Panitia Kerja RUU Pornografi DPR RI Irsyad Sudiro menyampaikan pokok-pokok materi RUU Pornografi yang terdiri atas delapan bab dan 44 pasal. "RUU ini juga sudah disusun sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, tidak ada pasal mendiskriminasi pihak tertentu atau mengkriminalkan perempuan, apalagi anak-anak," katanya. Setelah Irsyad menyampaikan paparannya, puluhan pegiat berbagai organisasi massa dan tokoh masyarakat yang hadir dalam acara itu, baik yang pro maupun kontra, berebut meminta waktu untuk menyampaikan masukan kepada Panitia Kerja RUU Pornografi. Tokoh yang mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan masukan adalah Taufiq Ismail, sastrawan kelahiran Bukittinggi yang besar di Pekalongan. Secara panjang lebar dia menyampaikan keprihatinannya tentang peredaran materi pornografi yang semakin marak di tanah air beserta dampaknya terhadap masyarakat dan mendukung pengesahan RUU tersebut secepat mungkin. Dia juga menyarankan penambahan ketentuan mengenai pembentukan komite khusus untuk pencegahan dan pemberantasan pornografi dalam draf RUU tersebut. Namun belum tuntas dia menyampaikan aspirasinya, beberapa pegiat organisasi perempuan berusaha menginterupsi dengan mengacungkan telunjuk dan berteriak meminta moderator membatasi waktu penyampaian masukan. Ketika Ratna Batara Munti dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) menyampaikan masukan untuk perbaikan draf RUU tersebut beberapa orang gantian mengucapkan kata "pas" beberapa kali. Ratna, yang berharap pengesahan draf RUU itu ditunda atau tidak dilakukan secara tergesa, antara lain memberikan masukan agar definisi pornografi dalam draf RUU tersebut diperjelas. Dia juga meminta Panitia Kerja meninjau kembali dan memperbaiki beberapa pasal dalam draf RUU tersebut termasuk pasal delapan, pasal 21 dan pasal 22 dalam draf RUU tersebut. Sementara Inke Maris dari Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA), yang mendukung pengesahan segera RUU tersebut, mengatakan pihaknya meminta anggota legislatif memperjelas definisi pornografi dalam pasal 1 draf RUU tersebut. "Frase `materi seksualitas` berpotensi mengundang banyak kebingungan dan kerancuan, mengubahnya menjadi `materi seksual yang mesum dan cabul` akan jauh lebih implementatif," katanya. Dia juga meminta pasal 14 seluruhnya dicabut karena menganggap kegiatan adat istiadat dan ritual tradisional tidak termasuk pornografi sehingga tidak perlu dikecualikan, demikian juga dengan kegiatan yang dimaksudkan untuk pendidikan. Anggota Panitia Kerja RUU Pornografi Azlaini Agus mengatakan, pihaknya akan menampung semua masukan yang disampaikan dalam uji publik dan menggunakannya sebagai dasar untuk memperbaiki draf RUU tersebut. "Tidak benar kalau ada target untuk mengesahkan RUU ini tanggal 23 September nanti. RUU ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada, kami biarkan seperti air mengalir saja," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu. Dalam acara yang juga dihadiri sejumlah artis seperti Rhoma Irama, Nany Wijaya, Dewi Hughes, Baby Silvia dan Camelia Malik itu Azlaini juga membantah penyataan dua pegiat organisasi perempuan bahwa pihaknya belum menyosialisasikan draf RUU Pornografi. "Sebelumnya, ketika namanya masih RUU Anti Pornografi, kan sudah disosialisasikan. Karena selama proses tidak ada penambahan materi, bahkan yang ada malah pengurangan materi, maka tidak disosialisasikan lagi," katanya. Unjuk Rasa Sementara sebagian orang menghadiri acara uji publik dan sebagian lainnya menunggu acara uji publik selesai di lobi kantor Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan, puluhan orang berunjuk rasa di depan gerbang gedung kementrian tersebut. Massa yang sebagian besar terdiri atas perempuan-perempuan berkerudung, termasuk di antaranya siswi-siswi sekolah menengah atas itu mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU tentang pornografi untuk menyelamatkan anak-anak negeri dari paparan materi pornografi. Beberapa pengunjuk rasa membawa spanduk berisi dukungan terhadap pengesahan RUU Pornografi dan dua pengunjuk rasa laki-laki secara bergantian berorasi di depan gerbang yang dikunci dari dalam.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008