Jakarta, (ANTARA News) - PT Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) telah mempercepat pembayaran sebagian utang kepada HC Finance BV pada 16 Sptember 2008 lalu senilai 75 juta dolar AS. Direktur INTP Christian Kartawijaya, dalam keterbukaan informasinya, Kamis, mengatakan, percepatan pembayaran sebagian utang kepada HC Finance yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan istemewa ini akan jatuh tempo pada 8 Maret 2008. "Pembayaran senilai 75 juta dolar AS dengan menggunakan internal kas," katanya. Christian juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pembayaran utang tersebut pada 17 September 2008 senilai 25 juta dolar AS dengan menggunakan fasilitas revolving loan facility yang telah tersedia. "Dengan demikian, setelah pembayaran utang yang dipercepat dengan nilai total 100 juta dolar AS kepada HC Finance menjadi 50 juta dolar AS," urainya. Pada saat yang bersamaan, lanjutnya, INTP juga telah membatalkan sebagian transaksi "cross currency rate swap (CCRIS)" atau transaksi lindung nilai dengan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta senilai 100 juta dolar AS, dimana transaksi transaksi ini terkait dengan pembayaran utang yang dipercepat dengan HC Finance. Dengan demikian, transaksi CCIRS yang masih berjalan adalah senilai 50 juta dolar AS dan akan jatuh tempo pada 8 Maret 2009.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008