Kuala Lumpur, (ANTARA News) - Sebanyak 40 warga Aceh yang hendak merayakan Idul Fitri di kampung halaman, terpaksa merayakannya di penjara Imigrasi Malaysia setelah tertangkap di pelabuhan Swettenham, Pulau Pinang karena memiliki stempel Imigrasi Malaysia palsu. "Dari 40 orang Aceh itu, ada sejumlah anak kecil dan 10 warga Medan keturunan Aceh. Mereka ditangkap sejak Rabu 17 September 2008," kata Atase Imigrasi KJRI Penang, Enang Supriyadi, Jum`at. Mereka adalah warga Aceh yang tinggal di kawasan Bukit Klang (Kuala Lumpur dan sekitarnya) dan sudah tinggal bertahun-tahun dengan paspor turis sehingga ijin tinggal di Malaysia sudah lama habis atau ilegal. Ketika mau pulang kampung bersama keluarga dan anak-anak, mereka mengaku minta tolong dari seorang warga Aceh, Nurdin, yang dianggap bisa membantu mengurusi masalah keimigrasian di Imigrasi Malaysia. Mereka mengaku dikenakan biaya hingga 800 ringgit per orang untuk mendapatkan ijin keimigrasian. Pada saat antri naik kapal ferry menuju Aceh, ternyata Imigrasi Malaysia menemukan dalam paspor mereka stempel imigrasi palsu. Selama ini, seolah-olah mereka keluar masuk Johor Bahru. "Dalam paspor mereka ada stempel Imigrasi Malaysia palsu seolah-olah mereka sering keluar masuk dari dan ke Johor Bahru sejak tahun 2006. Kami percaya mereka mau pulang kampung untuk rayakan Idul Fitri," kata kepala Imigrasi Pulau Pinang, Abdul Rahman Harun, sebagaimana dikutip media massa Malaysia, Jum`at. Para warga Aceh itu kini ditahan di penjara imigrasi Juru untuk kepenitngan penyidikan. Imigrasi Malaysia juga sedang memburu Nurdin, seorang warga Aceh yang telah menipu masyarakat kampungnya sendiri.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008